Pengajuan Keberatan Informasi

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi
  1. ⁠Layanan informasi di LLDIKTI Wilayah IX dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Koordinator Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) . Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) LLDIKTI Wilayah IX .
  2. ⁠Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID LLDIKTI Wilayah IX dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID LLDIKTI Wilayah IX;
  3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID LLDIKTI Wilayah IX. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini  Formulir Keberatan.
  4. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID LLDIKTI Wilayah IX akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;

Atasan PPID LLDIKTI Wilayah IX dalam hal ini Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara.

Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:

Senin-Kamis  :  Pukul 08.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-16.00 WIB

Jumat             : Pukul 08.00-11.30 WIB dan Pukul 13.30-16.30 WIB