Permohonan Infromasi

Prosedur Permohonan Informasi
  1. Layanan informasi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IX dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT) LLDIKTI Wilayah IX.
  3. Permohonan informasi ke PPID LLDIKTI Wilayah IX, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui email, surat, dan laman ini. Adapun “Formulir Permohonan Informasi” dapat diunduh melalui tautan ini : a) Formulir Permohonan Informasi dan b) Formulir Pernyataan Pemohon Informasi.
  4. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    a. Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
    b. Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotocopy KTP atas nama pengadu, fotokopi akte pendirian organisasi/lembaga, dan surat kuasa dari lembaga yang bermaterai.
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  5. ⁠Apabila Formulir Permohonan Informasi , Formulir Pernyataan Pemohon Informasi dan berkas lainnya udah dilengkapi, silahkan mengupload formular pada E-Blangko

Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
Senin-Kamis : Pukul 08.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-16.00 WIB
Jumat : Pukul 08.00-11.30 WIB dan Pukul 13.30-16.30 WIB

Pemohon informasi ini tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.