Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak pemangku kepentingan untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kemdiktisaintek berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. PPID Utama Kemdiktisaintek dijabat oleh Kepala Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemdiktisaintek. PPID di Kemdiktisaintek meliputi 4 PPID Unit Utama, 75 PPID Perguruan Tinggi Negeri Akademik, 49 PPID Perguruan Tinggi Negeri Vokasi, dan 17 PPID Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang optimal dan profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Karena itu, PPID Kemdiktisaintek terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat, baik melalui pemutakhiran informasi publik, pengembangan sistem layanan, maupun peningkatan kapasitas pengelola informasi di lingkungan Kemdiktisaintek.
Keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Kemdiktisaintek. Bagi Kemdiktisaintek, keterbukaan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Bagi masyarakat, informasi publik dapat menjadi sarana untuk memahami kebijakan, mengikuti perkembangan program pemerintah, memberikan masukan, serta turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Kami percaya, semakin mudah masyarakat memperoleh informasi yang benar, semakin besar pula ruang untuk membangun dialog, partisipasi, dan kepercayaan publik. PPID Kemdiktisaintek hadir untuk memastikan hak masyarakat atas informasi publik dapat dilayani dengan baik. Karena itu, jangan ragu untuk mencari informasi yang Anda butuhkan. Temukan informasinya. Pahami kebijakannya. Sampaikan permintaannya. Gunakan hak Anda atas informasi publik.
Salam Keterbukaan Informasi. Hak Anda Untuk Tahu.
Mari bersama-sama membangun tata kelola pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDikti Wilayah IX adalah unit atau bagian LLDikti Wilayah IX yang bertanggung jawab untuk mengelola informasi dan dokumentasi yang dihasilkan dan digunakan oleh LLDikti Wilayah IX.
Fungsi utama dari PPID adalah untuk memberikan akses yang lebih mudah dan transparan kepada publik terkait dengan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan lembaga atau organisasi. PPID bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan informasi yang bersifat publik kepada pihak yang membutuhkan, termasuk masyarakat umum.
Salah satu peran utama PPID adalah memastikan keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. PPID juga berperan dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang sensitif