Layanan Informasi Publik Di Kemntrian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak dipungut biaya, Kecuali untuk informasi yang telah ditentukan Biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya yang timbul dari permohonan informasi publik di tanggung oleh permohonan informasi.