Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), tugas LLDIKTI adalah melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Adapun fungsi yang diselenggarakan oleh LLDIKTI adalah:

  • Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi
  • Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi
  • Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi
  • Pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi
  • Pelaksanaan administrasi.
  • Pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi

Unduh Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020: