Dalam rangka optimalisasi layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX berupaya menjalankan amanat tersebut dengan membentuk PPID.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di satuan kerja LLDIKTI Wilayah IX dibentuk sejak tahun 2022 di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset danTeknologi. Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah IX merupakan Atasan PPID dan Sekretaris Pelaksana sebagai PPID. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID dibantu oleh PPID Pelaksana. Hal ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi pelaksanaan tugas PPID dalam memfasilitasi pemangku kepentingan terkait layanan informasi publik.