PPID LLDIKTI Wilayah IX memiliki tugas :
a. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
b. pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
c. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
d. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
e. Pengujian Konsekuensi;
f. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
g. penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka
waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
h. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk
memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
i. menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang
bersangkutan; dan
j. melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang
bersangkutan.