Profil Singkat Koordinator PPID Kemendikbudristek
Reformasi yang bergulir pada tahun 1998 yang ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu; demokratisasi, tranparasi dan supremasi hukum & HAM, telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara. Konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut salah satu di antaranya adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Terkait Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 14/2008 tersebut, pada 2015 lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 244/P/2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kemendikbud. Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID Kemendikbud berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut, PPID di lingkungan Kemendikbud bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Seiring dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kemendikbud pada Kabinet Indonesia Maju (2019-2024) di mana urusan pendidikan tinggi kembali ke Kemendikbud yang semula menjadi tugas dan fungsi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, layanan informasi publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun bertransformasi. Sesuai dengan kebijakan Merdeka Belajar yang diusung Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, layanan informasi publik di Kemendikbudristek pun memberikan kemerdekaan melayani publik di seluruh Satuan/Unit Kerja di Kemendikbudristek baik pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu dipayungi dengan Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kemendikbud. Kini pelayanan dan pendokumentasian informasi publik di Kemendikbud dilakukan oleh PPID Unit Utama, PPID Unit Pelayanan Teknis, PPID Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan PPID Perguruan Tinggi Negeri. Sekitar 330 PPID Kemendikbudristek berkomitmen memberikan layanan informasi yang prima bagi publik. Selain itu, transformasi tata kelola pelayanan dan pendokumentasian informasi publik di Kemendikbudristek merupakan upaya mewujudkan reformasi birokrasi di Kemendikbudristek guna memberikan layanan informasi publik yang optimal.
Salam Keterbukaan Informasi. Hak Anda Untuk Tahu.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
selaku Koordinator PPID Kemendikbudristek
TTD.
Mohamad Hasan Chabibie
Profil Singkat PPID LLDIKTI Wilayah IX
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDikti Wilayah IX adalah unit atau bagian LLDikti Wilayah IX yang bertanggung jawab untuk mengelola informasi dan dokumentasi yang dihasilkan dan digunakan oleh LLDikti Wilayah IX.
Fungsi utama dari PPID adalah untuk memberikan akses yang lebih mudah dan transparan kepada publik terkait dengan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan lembaga atau organisasi. PPID bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan informasi yang bersifat publik kepada pihak yang membutuhkan, termasuk masyarakat umum.
Salah satu peran utama PPID adalah memastikan keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. PPID juga berperan dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang sensitif.