Layanan informasi di LLDIKTI Wilayah IX dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Koordinator Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala LLDIKTI Wilayah IX. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) LLDIKTI Wilayah IX;
Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID LLDIKTI Wilayah IX dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dengan alamat Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110 atau melalui laman berikut: Link Registrasi Simsi;
Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID LLDIKTI Wilayah IX, dalam hal ini Kepala LLDIKTI Wilayah IX;
Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;
Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.
Informasi lebih lengkap mengenai penyelesaian sengketa informasi dapat mengunjungi laman berikut : Link Simsi