Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDikti Wilayah IX adalah unit atau bagian LLDikti Wilayah IX yang bertanggung jawab untuk mengelola informasi dan dokumentasi yang dihasilkan dan digunakan oleh LLDikti Wilayah IX.
Fungsi utama dari PPID adalah untuk memberikan akses yang lebih mudah dan transparan kepada publik terkait dengan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan lembaga atau organisasi. PPID bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan informasi yang bersifat publik kepada pihak yang membutuhkan, termasuk masyarakat umum.
Salah satu peran utama PPID adalah memastikan keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. PPID juga berperan dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang sensitif.